Ahok Resmi Menjadi Tersangka Namun?....
Jakarta Mediasangmislim.com - Melihat Kelengkapan Saksi dan Bukti serta Kekuatan Argumentasi Para Ahli dan Hasil Laboratorium Forensik saat GELAR PERKARA AHOK Selasa 15 November 2016, maka tidak ada celah lagi bagi Reskrim Mabes Polri kecuali secepatnya meningkatkan PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN dengan menetapkan Status Ahok sebagai TERSANGKA.
Selanjutnya, Reskrim Mabes Polri harus segera MENAHAN Ahok karena ancaman pasalnya 5 tahun penjara, sekaligus agar TIDAK MELARIKAN DIRI dan TIDAK MENGHILANGKAN BARANG BUKTI.
Setelah itu, secepatnya limpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar bisa segera disidangkan di Pengadilan untuk divonis dengan sanksi hukum maksimal, sehingga menjadi PELAJARAN bagi seluruh bangsa tentang bahaya PENODAAN AGAMA.
Sekaligus pembuktian bahwa :
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH PENISTA AGAMA.
Jakarta Mediasangmuslim.com Hari ini (16/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Pengumuman itu disampaikan langsung di Rupatama Mabes Polri Pada Pukul :10:00 WIB (16/11/16)
Dikutip media Online, Ari Dono mengatakan bahwa status Basuki Tjahaja Purnama kini telah meningkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka,Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan.
Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang di Tujukan kepada Ahok bermula ketika dia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka,Kepulauan Seribu, 27 September lalu,Dengan Menggunakan Atribut Dinas Dki Diapun Menyisipkan Kata Kata Kampanyenya Yang Menyinggung Tentang Aqidah Umat Muslim.
Tentu Saja Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tidak terima Atas ucapan Ahok yang Membawa Bawa Tafsir Ayat Al-Quran Sontak Menjadikan Kontropersi dan hal itu lantas beberapa Oramas Dan Ulama melaporkan Ahok ke kepolisian Atas Tuduhan Penistaan Agama Dan Atas Penghinaan Ulama.
Dan Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu bagaimana tanggapan netizen terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka ini?
Banyak komentar yang langsung membanjiri media sosial terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
Berbagai komentar tersebut ada yang memberikan dukungan kepada Ahok, ada yang bersyukur karena Ahok ditetapkan menjadi tersangka, dan ada juga yang netral dan biasa saja dengan peristiwa ini.
Namun banyak pula kaum muslim yang mau mengawal Proses Hukum Ahok hingga menjadi Tersangka.
Comments[ 0 ]
Posting Komentar